Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembiayaan pengembangan SPAM dilakukan oleh koperasi dan badan usaha swasta, maka Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah: a. dapat ... a. dapat menyusun prastudi kelayakan; b. memberikan kemudahan perizinan; c. memberikan konsultasi dan fasilitasi; d. memfasilitasi ketersediaan air baku. (2) Pemerintah dapat mengatur sistem pembiayaan dan pola investasi untuk terwujudnya iklim investasi yang kondusif. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN/BUMD penyelenggara dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda