Koreksi Pasal 59
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembiayaan pengembangan SPAM dilakukan oleh koperasi dan badan usaha swasta, maka Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah:
a. dapat ...
a. dapat menyusun prastudi kelayakan;
b. memberikan kemudahan perizinan;
c. memberikan konsultasi dan fasilitasi;
d. memfasilitasi ketersediaan air baku.
(2) Pemerintah dapat mengatur sistem pembiayaan dan pola investasi untuk terwujudnya iklim investasi yang kondusif.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN/BUMD penyelenggara dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
