Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi: a. memfasilitasi dan memberikan izin peran serta masyarakat di tingkat kelompok/komunitas di wilayahnya dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM; b. melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber air untuk penyediaan air minum di tingkat kelompok/komunitas masyarakat; dan c. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemanfaatan sumber air untuk penyediaan air minum di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda