Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi: a. menyusun kebijakan dan strategi di daerahnya berdasarkan kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi. b. dapat membentuk BUMD penyelenggara pengembangan SPAM; c. memenuhi kebutuhan air minum masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan; d. memenuhi kebutuhan pelayanan sanitasi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan; e. menjamin terselenggaranya keberlanjutan pengembangan SPAM di wilayahnya; f. melaksanakan pengadaan jasa konstruksi dan/atau pengusahaan penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayah yang belum terjangkau pelayanan BUMD; g. memberi bantuan teknis kepada kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM; h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengembangan SPAM yang utuh berada di wilayahnya; i. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kepada pemerintah provinsi, Pemerintah, dan Badan Pendukung Pengembangan SPAM; j. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan SPAM yang berada di wilayahnya; k. memberikan ... k. memberikan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayahnya; dan l. memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda