Koreksi Pasal 36
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SPAM dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan data kinerja pelayanan air minum.
(2) Penyelenggara pengembangan SPAM wajib menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna keperluan pemantauan dan evaluasi.
(3) Penyelenggara pengembangan SPAM wajib memberikan data yang diperlukan untuk pemantauan dan evaluasi.
(4) Pedoman teknis dan tata cara pemantauan dan evaluasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
