Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPAM wajib melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi. (2) Pemeliharaan ... (2) Pemeliharaan meliputi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. (3) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi sebagian dan/atau keseluruhan. (4) Pedoman teknis dan tata cara pemeliharaan dan rehabilitasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda