Koreksi Pasal 34
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengelolaan SPAM dilakukan penyelenggara dan dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Pengelolaan SPAM wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pedoman teknis dan tata cara pengelolaan SPAM ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
