Koreksi Pasal 31
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi SPAM meliputi kegiatan pembangunan konstruksi fisik dan uji coba.
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
(3) Pedoman teknis dan tata cara pelaksanaan konstruksi SPAM sesuai dengan Peraturan Menteri.
(4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
