Koreksi Pasal 30
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dapat dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara atau penyedia jasa perencanaan konstruksi yang ditunjuk.
(2) Penyelenggara ...
(2) Penyelenggara dan penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi.
(3) Kegiatan penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
