Koreksi Pasal 24
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan strategi nasional pengembangan SPAM disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah setiap 5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2) Kebijakan dan strategi nasional pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan nasional sektor lain yang terkait.
(3) Kebijakan dan strategi nasional pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup kebijakan dan strategi Prasarana dan Sarana Sanitasi yang terkait dengan SPAM.
(4) Kebijakan dan strategi nasional pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai landasan penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya.
(5) Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan melalui konsultasi publik.
Pasal 25 ...
Koreksi Anda
