Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah dari sumber sampai ke TPA dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan memperhatikan sistem pelayanan persampahan yang sudah tersedia. (2) Pengolahan sampah dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan, terpadu, dengan mempertimbangkan karakteristik sampah, keselamatan kerja dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Koreksi Anda