Koreksi Pasal 12
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Unit pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari pengelolaan teknis dan pengelolaan nonteknis.
(2) Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi dan unit distribusi.
(3) Pengelolaan nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari administrasi dan pelayanan.
Koreksi Anda
