Koreksi Pasal 11
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran.
(2) Untuk mengukur besaran pelayanan pada sambungan rumah dan hidran umum harus dipasang alat ukur berupa meter air.
(3) Untuk menjamin keakurasiannya, meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib ditera secara berkala oleh instansi yang berwenang.
Bagian ...
Koreksi Anda
