Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari sistem perpompaan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan. (2) Unit distribusi wajib memberikan kepastian kuantitas, kualitas air, dan kontinuitas pengaliran. (3) Kontinuitas pengaliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan jaminan pengaliran 24 jam per hari.
Koreksi Anda