Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi. (2) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. (3) Limbah ... (3) Limbah akhir dari proses pengolahan air baku menjadi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sumber air baku dan daerah terbuka.
Koreksi Anda