Koreksi Pasal 5
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) SPAM dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM dengan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan.
(3) SPAM …
(3) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air.
(4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara baik dan berkelanjutan.
(5) Ketentuan teknis mengenai SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
