Koreksi Pasal 74
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) BUMN/BUMD yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4), (5) dan
(6), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 63 huruf d, Pasal 68 ayat (2) huruf a, c dan g, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) BUMN/BUMD yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa penghentian sementara penyelenggaraan pengembangan SPAM.
Koreksi Anda
