Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara pengembangan SPAM, yang tidak memenuhi kriteria pelayanan.
Koreksi Anda