Koreksi Pasal 25
PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan penatagunaan tanah, Pemerintah melaksanakan pemantauan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
(2) Pemantauan …
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah.
Koreksi Anda
