Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap: a. bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar; b. tanah negara; c. tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda