Koreksi Pasal 7
PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) didaftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan oleh Penerima waralaba paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya peranjian Waralaba.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam rangka dan untuk kepentingan pembinaan usaha dengan cara Waralaba.
Koreksi Anda
