Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Waralaba dapat diselenggarakan untuk dan di seluruh wilayah INDONESIA, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dan dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dan pimpinan instansi terkait.
Koreksi Anda