Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. (2) Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa INDONESIA dan terhadapnya berlaku hukum INDONESIA.
Koreksi Anda