Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
b. Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c. Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
d. Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; adalah Kabupaten-kabupaten Semarang, Kendal, dan Demak yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 dan Kota Besar Semarang yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 jo, UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun
1954.