Tempat kedudukan dan kediaman Wali-Kota yang sah ialah ibu-kota Haminte dibawah pimpinannya.
Pasal 5.
(1) Kecuali jikalau dikuasakan oleh atau dengan seijin kepala daerah (atau kepala daerah istimewa) diatasnya ataupun Menteri Dalam Negeri, Wali-Kota tidak diperbolehkan meninggalkan daerahnya, selain apabila kepentingan jabatan meminta kedatangannya daerah yang berdekatan atau di ibu-kota karesidenan (daerah istimewa) atau propinsi, dalam mana Haminte itu tergabung.
(2) Izin untuk beristirahat bagi Wali-Kota diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atau oleh pembesar, yang dikuasakan untuk itu oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6.
Jikalau Wali-Kota meninggal dunia, jatuh sakit atau berhalangan dengan alasan yang sah, pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri wajib bertindak sebagai pengganti Wali-Kota.
Pasal 7.
(1) Wali-Kota tidak diperbolehkan berdagang, turut atau menjadi penjamin (borg) dalam perjanjian sewa-menyewa dengan Negara, Pemborongan, mempunyai bagian dalam tanah-tanah di dalam daerah Haminte dibawah pimpinannya ataupun dalam hasil tanah-tanah itu, kecuali jikalau hak atas tanah atau hasil dari tanah itu sudah diperoleh sebelum pengangkatannya menjadi Wali-Kota.
(2) Didalam daerah Haminte yang dipimpinnya, ia tidak diperbolehkan mempunyai kepentingan dalam salah satu badan pertanian atau perusahaan, mempunyai atau menjadi penyewa tanah-tanah, kecuali jikalau dengan seijin Gubernur (kepala daerah istimewa).
Pasal 8.
(1) Wali-Kota adalah pemimpin yang tertinggi dari pada Pamong Praja didalam suatu daerah Haminte. Segenap pegawai dan pekerja Pamong Praja anggota pemerintah desa serta pemegang jabatan lain-lain, yang pekerjaannya termasuk lingkungan kekuasaan Kementerian Dalam Negeri, harus tunduk kepada pimpinannya.
(2) Terhadap jawatan-jawatan yang lingkungan pekerjaannya tidak termasuk kekuasaan Kementerian Dalam Negeri, Wali-Kota harus memberikan perantaraannya dalam perhubungan antara jawatan-jawatan tersebut dengan Kementerian atau pimpinan dari jawatan-jawatan tersebut masing-masing, bilamana pemberian perantaraan itu diharuskan dengan UNDANG-UNDANG atau Peraturan-peraturan Negara, ataupun diminta oleh Kementerian atau jawatan yang bersangkutan, dalam hal ini Wali-Kota berkewajiban memberitahukan tindakan-tindakannya kepada kepala daerah (kepala daerah istimewa) diatasnya atau kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9.
(1) Wali-Kota berhak meminta keterangan-keterangan yang dipandang perlu olehnya kepada semua Kementerian, serta berkewajiban memberi keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh Menteri Negara.
(2) Segala tindakan termaksud dalam ayat (1) harus melalui kepala daerah (kepala daerah istimewa) diatasnya atau Menteri Dalam Negeri, setidak-tidaknya diambil dengan
persetujuan beliau-beliau.
Pasal 10.
(1) Wali-Kota berhak meminta keterangan-keterangan yang dipandang perlu olehnya dari segenap pegawai dari semua Kementerian, yang dipekerjakan dalam daerah Hamintenja.
(2) Jika mereka menolak memberi keterangan itu, Wali-Kota memberitahukan hal itu kepada kepala daerah (kepala daerah istimewa) diatasnya atau kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11.
(1) Wali-Kota berhak mengangkat, melepas dan memperhentikan untuk sementara waktu segenap pegawai-pegawai Pamong-Praja menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pengangkatan, pelepasan dan pemberhentian untuk sementara waktu pegawai-pegawai Pemerintah desa dilakukan oleh atau dibawah pengawasan Wali-Kota, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tiap-tiap putusan bersandar atas ayat (2) dan (3) pasal ini, harus diberitahukan oleh Wali-Kota kepada kepala daerah (kepala daerah istimewa) diatasnya atau kepada Menteri Dalam Negeri menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12.
Jikalau Wali-Kota mengetahui atau mendengar tindakan-tindakan yang tidak senonoh, dari pegawai-pegawai termasuk dalam pasal 10, maka ia berkewajiban memberitahukan hal itu kepada Menteri Negara yang bersangkutan, dengan perantaraan kepala daerah (kepala daerah istimewa) diatasnya atau Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13.
Dalam membuat peraturan-peraturan atau memberikan perintah-perintah Wali-Kota senantiasa menjaga agar supaya hubungan baik diantara pegawai-pegawai dan jawatan-jawatan tetap terpelihara.
Pasal 14.
(1) Wali-Kota membantu menjamin keamanan dan ketertiban umum dalam daerah Hamintenya.
(2) Dalam hal ini Wali-Kota dapat meminta bantuan kepada Polisi Negara dan Tentara menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 15.
Wali-Kota berkewajiban membela kepentingan Haminte-nya dengan sekuat tenaga, serta berdaya-uapaya memajukan rakyat dalam daerahnya, terutama dalam lapangan kemakmuran, kesehatan dan pengajaran.
Pasal 16.
Wali-Kota menjaga agar supaya kemerdekaan Haminte dalam mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan UNDANG-UNDANG dan Peraturan-peraturan yang berlaku, terjamin.
Pasal 17.
Pada tiap-tiap waktu yang tertentu dan setiap kali jikalau kepentingan jabatan memerlukannya, maka Wali-Kota berkewajiban mengunjungi tiap-tiap bagian dari daerahnya.
Pasal 18.
(1) Pada waktu yang tertentu dan sedikit-dikitnya sekali sebulan Wali-Kota mengadakan permusyawaratan Pamong-Praja.
(2) Kepala daerah (kepala daerah istimewa) atau Menteri Dalam Negeri diberitahu tentang
pertemuan-pertemuan termaksud pada ayat
(1), dan bilamana beliau-beliau mengunjunginya, maka pimpinan diserahkan kepadanya.
(3) Pegawai-pegawai Negeri lainnya, yang bekerja didalam daerah Haminte, dapat diundang untuk menghadiri pertemuan tersebut, bilamana hadirnya dipandang perlu oleh Wali-Kota.
Pasal 19.
(1) Wali-Kota berkewajiban melaporkan setiap bulan kepada kepala daerah (kepala daerah istimewa) diatasnya atau Menteri Dalam Negeri segala hal ikhwal penting yang terjadi dalam Haminte-nya, serta membuat suatu ikhtisar pada tiap-tiap penghabisan tahun.
(2) Contoh-contoh buat ikhtisar bulanan dan tahunan termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 20.
(1) Sebelum meletakkan jabatannya maka Wali-Kota berkewajiban membuat suatu risalah-penyerahan, yang ditanda-tangani olehnya untuk mengganti Wali-Kota lama.
(2) Tembusan risakah-penyerahan termaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada-kepala daerah (kepala daerah istimewa) diatasnya.
(3) Contoh risalah-penyerahan tersebut diatas ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 21.
Surat-surat yang dikeluarkan oleh Wali-Kota harus dibubuhi cap:
WALI KOTA ........
Pasal Tambahan
I.
Dimana dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebutkan "Haminte", perkataan ini harus dimaksudkan "lingkungan pemerintahan" (bestuursressort), kecuali pada pasal 16, dimana kata tersebut harus dihentikan "daerah yang berdiri sendiri" (autonoom ressort).
II. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 14 Juni 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM.
Diumumkan pada tanggal 14 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO