Koreksi Pasal 57
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan ditandatangani oleh semua anggota Pimpinan institut dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan institut tidak menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis dalam berita acara penandatanganan.
Koreksi Anda
