Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai : a. laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; b. laporan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai institut; c. laporan ketenagakerjaan institut yang meliputi keadaan, kinerja, dan kemajuan yang telah dicapai. (2) Laporan keuangan yang diperiksa pengawas fungsional disusun menurut standar akuntansi yang berlaku; (3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan yang dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri menjadi informasi publik. Pasal 57 …
Koreksi Anda