Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut oleh Majelis Wali Amanat; (2) Pimpinan Satuan Usaha Komersial bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat dalam melakukan pengelolaan usaha komersial; (3) Atas persetujuan Majelis Wali Amanat, Pimpinan Satuan Usaha Komersial dapat mendirikan bentuk usaha komersial lain berbadan hukum, yang sahamnya dapat dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh institut; (4) Setiap tahun Pimpinan Satuan Usaha Komersial wajib menyusun: a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat; b. Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan keuangan dan Laporan Kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat. BAB XIII …
Koreksi Anda