Koreksi Pasal 29
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat wajib menyelenggarakan sidang kerja yang dihadiri semua anggota biasa sekurang-kurangnya sekali setiap semester;
(2) Majelis Wali Amanat wajib menyelenggarakan rapat dengan Menteri sekurang-kurangnya sekali dalam setahun;
(3) Majelis Wali Amanat wajib menyelenggarakan sidang kerja khusus untuk menilai kinerja dan pertanggungjawaban Pimpinan Dewan Audit, Pimpinan Satuan institut, Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana, Pimpinan Satuan Usaha Komersial, dan Pimpinan satuan lainnya;
(4) Majelis Wali Amanat wajib menyelenggarakan sidang paripurna yang dihadiri seluruh anggota biasa dan anggota kehormatan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun;
(5) Tatacara, mekanisme pelaksanaan rapat, dan bentuk pengambilan keputusan persidangan Majelis Wali Amanat diatur lebih lanjut dalam peraturan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
