Koreksi Pasal 28
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang merangkap jabatan rangkap sebagai :
1. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
2. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
3. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan institut.
Koreksi Anda
