Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Majelis Wali Amanat terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris yang dipilih dan berasal dari anggota biasa; (2) Majelis Wali Amanat dapat membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan Majelis Wali Amanat; (3) Anggota Majelis Wali Amanat yang berasal dari unsur Rektor, wakil Menteri, wakil daerah propinsi, wakil mahasiswa, dan wakil pegawai non-akademik tidak dapat dipilih menjadi ketua dan wakil Majelis Wali Amanat; (4) Tata cara pemilihan dan pemberhentian pimpinan Majelis Wali Amanat diatur lebih lanjut dalam peraturan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda