Koreksi Pasal 26
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan kehormatan adalah anggota masyarakat yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap institut;
(2) Keanggotaan …
(2) Keanggotaan kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat dengan mempertimbangkan masukan dari Senat Akademik;
(3) Keanggotaan kehormatan diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(4) Keanggotaan kehormatan berkewajiban memberikan masukan dan usulan calon pejabat Dewan Audit kepada Majelis Wali Amanat secara langsung bagi peningkatan kinerja institut;
(5) Jumlah dan tatacara pengangkatan anggota kehormatan diatur lebih lanjut dalam peraturan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
