Koreksi Pasal 21
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun struktur dan tatakerja Satuan Kekayaan dan Dana untuk disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat;
(3) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib melakukan koordinasi dengan pimpinan institut dalam penggunaan kekayaan dan sumber daya Satuan Akademik;
(4) Setiap tahun, Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun :
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan;
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada, dan disahkan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
