Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat; (2) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun struktur dan tatakerja Satuan Kekayaan dan Dana untuk disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat; (3) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib melakukan koordinasi dengan pimpinan institut dalam penggunaan kekayaan dan sumber daya Satuan Akademik; (4) Setiap tahun, Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun : a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan; b. Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada, dan disahkan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda