Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan berada di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik institut; (2) Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh institut; (3) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 17 …
Koreksi Anda