Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal institut sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan; (2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan institut; (3) Hasil pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan institut dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi institut; (4) Kekayaan awal institut berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk institut dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan;
Koreksi Anda