Koreksi Pasal 69
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan disampaikan kepada anggota masyarakat sebagai pengakuan dan apresiasi atas prestasi, jasa, dan pengabdian yang luar biasa kepada institut dan atau kontribusi yang luar biasa pada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan ilmu sosial kemanusiaan;
(2) Tatacara, jenis, dan bentuk penghargaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
