Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa wajib untuk : a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan institut yang berlaku; b. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di institut dan fakultas. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda