Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan institut dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat; (2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan institut dilakukan oleh tenaga audit fungsional; (3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan institut dilakukan oleh Dewan Audit; (4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksanaan proses audit; (5) Auditor internal bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Institut.
Koreksi Anda