Koreksi Pasal 48
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya baik yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Institut;
(2) Tatacara perolehan, penggunaan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
