Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan dan Dana Lestari adalah harta benda yang sepenuhnya milik dan dikuasai Institut yang berasal dari Donasi yang bebas maupun yang bersyarat penggunaannya, baik dari pemerintah, lembaga atau perorangan Nasional maupun Internasional, maupun yang berasal dari Institut sendiri; (2) Donasi yang telah menjadi bagian dari Kekayaan dan Dana Lestari Institut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi donasi ataupun oleh pihak lain; (3) Nilai dan bentuk Donasi sebagaimana disebut pada ayat (2) adalah sah menjadi Kekayaan dan Dana Lestari Institut melalui ketetapan Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana dengan persetujuan Majelis Wali Amanat; (4) Kekayaan … (4) Kekayaan dan Dana Lestari tidak dapat diubah nilai dan bentuknya serta tidak dapat dipinjamkan, dijadikan agunan ataupun kepemilikannya kepada pihak lain; (5) Tatacara perolehan, penggunaan dan pengelolaan Kekayaan dan Dana Lestari, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda