Koreksi Pasal 45
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sidang terbuka institut dapat dilakukan guna melaksanakan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, pengangkatan Doktor Kehormatan, dan penganugerahan tanda kehormatan;
(2) Sidang terbuka institut dihadiri Senat Akademik dan Majelis Guru Besar institut;
(3) Sidang terbuka institut dipimpin oleh Rektor;
(4) Tatacara dan tata tertib pelaksana sidang terbuka institut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII …
Koreksi Anda
