Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan institut dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini : a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga institut atau lembaga pendidikan lain; b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan institut; c. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan institut.
Koreksi Anda