Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas-tugas kepada salah satu atau para wakil Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud; (2) Pimpinan institut mewakili institut di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan institut; (3) Pimpinan Rektor tidak berhak mewakili institut; jika : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara institut dan Rektor atau dengan siapa pun yang ditunjuknya; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan institut. (4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan institut.
Koreksi Anda