Koreksi Pasal 40
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tatacara pemilihan Rektor institut dapat dilakukan melalui pembentukan panitia oleh Majelis Wali Amanat yang bertugas menyeleksi bakal calon Rektor melalui mekanisme kompetisi terbuka, baik yang berasal dari dalam maupun luar institut;
(2) Tatacara pemilihan Rektor ditentukan dalam suatu peraturan yang ditetapkan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
