Koreksi Pasal 39
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Calon Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut :
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan doktor;
d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
e. memiliki jiwa kewirausahaan;
f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
