Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut : a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan doktor; d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; e. memiliki jiwa kewirausahaan; f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
Koreksi Anda