Koreksi Pasal 38
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor institut diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui suatu pemilihan, dengan suara yang dimiliki unsur Menteri adalah 35 persen dari seluruh suara yang sah dan 65 persen sisanya dibagi rata kepada setiap anggota lainnya;
(2) Calon Rektor institut diajukan oleh Senat Akademik institut kepada Majelis Wali Amanat melalui suatu proses pemilihan;
(3) Anggota pimpinan institut lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, yang kemudian dilaporkan kepada Majelis Wali Amanat;
(4) Anggota Pimpinan institut diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 39 …
Koreksi Anda
