Koreksi Pasal 37
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan institut terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Wakil Rektor.
(2) Jumlah dan pembidangan tugas Wakil Rektor ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah
mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(3) Anggota Pimpinan institut harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum;
(4) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negari Sebagai Badan Hukum.
Koreksi Anda
