Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Guru Besar adalah forum Guru Besar institut yang beranggotakan seluruh guru Besar institut; (2) Majelis Guru Besar bertanggung jawab kepada masyarakat akademik; (3) Majelis Guru Besar mengemban tanggung jawab atas tegaknya integritas moral dan etika profesional civitas akademika institut dan atas kukuhnya kesarjanaan di lingkungan institut; (4) Majelis guru Besar memilih wakil-wakil Guru Besar Tetap institut untuk duduk dalam Senat Akademik; (5) Majelis Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Pimpinan institut; (6) Majelis Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Doktor Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik dan atau pimpinan institut; (7) Majelis Guru Besar … (7) Majelis Guru Besar dapat melakukan penyelidikan dan penyelesaian mengenai masalah yang berkaitan dengan kegiatan akademik atau terjadinya perselisihan antara Majelis Wali Amanat, SenatAkademik, Pimpinan institut, tenaga akademik, tenaga non-akademik, mahasiswa, atau masyarakat umum, jika diminta; (8) Majelis Guru Besar seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih oleh anggota Majelis Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (9) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Guru Besar dibebankan pada anggaran institut.
Koreksi Anda