Koreksi Pasal 36
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Guru Besar adalah forum Guru Besar institut yang beranggotakan seluruh guru Besar institut;
(2) Majelis Guru Besar bertanggung jawab kepada masyarakat akademik;
(3) Majelis Guru Besar mengemban tanggung jawab atas tegaknya integritas moral dan etika profesional civitas akademika institut dan atas kukuhnya kesarjanaan di lingkungan institut;
(4) Majelis guru Besar memilih wakil-wakil Guru Besar Tetap institut untuk duduk dalam Senat Akademik;
(5) Majelis Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Pimpinan institut;
(6) Majelis Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Doktor Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik dan atau pimpinan institut;
(7) Majelis Guru Besar …
(7) Majelis Guru Besar dapat melakukan penyelidikan dan penyelesaian mengenai masalah yang berkaitan dengan kegiatan akademik atau terjadinya perselisihan antara Majelis Wali Amanat, SenatAkademik, Pimpinan institut, tenaga akademik, tenaga non-akademik, mahasiswa, atau masyarakat umum, jika diminta;
(8) Majelis Guru Besar seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih oleh anggota Majelis Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(9) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Guru Besar dibebankan pada anggaran institut.
Koreksi Anda
