Koreksi Pasal 35
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik bertugas :
a. menyusun kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;
b. menyusun dan mengartikulasikan system tatanilai dan kebijakan akademik, serta merumuskan norma dan tolok ukur kinerja penyelenggaraan Satuan Akademik;
b. mengatur ketentuan mengenai kurikulum pendidikan, tahun akademik, bahasa pengantar yang digunakan, peserta didik, gelar akademik, gelar profesional, sebutan kehormatan, pemberian ijazah dan sertifikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. MENETAPKAN …
c. MENETAPKAN kriteria, peraturan serta mekanisme pengangkatan guru Besar dan jabatan akademik lain;
d. memberikan penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat dan memberikan hasil penilaiannya sebagai masukan kepada menteri;
e. memberikan penilaian atas kinerja Pimpinan institut dalam bidang manajemen akademik dan memberikan hasil penilaiannya, termasuk usulan sanksi sebagai masukan kepada Majelis Wali Amanat;
f. memberikan masukan kepada Pimpinan institut dalam penyusunan Rencana Strategis institut dan anggaran Satuan Akademik;
g. memantau penyelenggaraan kegiatan akademik;
h. mengusulkan calon Rektor kepada Majelis Wali Amanat, yang diatur tatacara pengusulannya lebih lanjut dalam Keputusan Senat Akademik;
i. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat untuk ditetapkan;
(3) Anggaran pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran institut.
Koreksi Anda
