Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik institut adalah badan normatif tertinggi institut di bidang akademik; (2) Senat Akademik bertanggung jawab kepada masyarakat akademik; (3) Senat Akademik terdiri dari : a. Rektor dan para Wakil Rektor; b. Dekan Fakultas; c. Guru Besar; d. Dosen bukan Guru Besar; e. Kepala Perpustakaan institut; f. Kepala Pusat sumber Daya Informasi; dan g. Unsur lain yang ditetapkan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga. (4) Anggota Senat Akademik institut diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (5) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (6) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat akademik dapat membentuk komisi-komisi atau panitia yang beranggotakan anggota Senat Akademik, yang jika dipandang perlu dapat ditambah anggota lain; (7) Tata cara pemilihan anggota Senat akademik, komposisi, dan jumlah setiap unsurnya, serta tata cara rapat diatur dalam Anggaran rumah Tangga.
Koreksi Anda