Koreksi Pasal 33
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit institut bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
b. menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional;
c. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal;
d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
(2) anggaran pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan kepada anggaran institut.
BAB VII …
Koreksi Anda
